Ilmu Sosial Dasar “Warganegara dan Negara”
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Sifat-Sifat Hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut
biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
o
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
o
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis.
o
Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
o
Hukum
Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik.
o
Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata.
o
Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara).
B. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi
lainnya. Sifat negara antara lain :
o
Sifat
memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
o
Sifat
monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
o
Sifat
totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
Unsur-Unsur Negara
Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tempat tinggal serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang
dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur
utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial
yang jelas atas darat, laut dan udara
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
Tujuan Dibentuknya Negara
Menurut Plato. Negara bertujuan untuk
memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
Menurut Machiaveli dan Shang Yang. Negara
bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah
untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara,
maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di
bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat
dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki
rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan
) Thomas Aquino, AgustinusTujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan
kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
Menurut Emmanuel Kank. Negara bertujuan
mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
Menurut Krabbe. Negara bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam
menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus
tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of
Law).
Menurut Welfare State = Social Service
State. Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat
untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu :
Untuk memperluas kekuasaan. dan Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan
Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
Dalam Pembukaan UUD 1945. "Untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial"
C. Pengertian
Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah
berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk
dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan
yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando.
Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus
dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah
sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan
sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang
yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan
kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari
yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat
diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan
kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk
sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah
orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara
dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Perbedaan Pemerintah
& Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam
arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah
segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dam
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara
deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan
dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka
pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara
berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut
mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili
oleh dua kutub ekstrim masing- masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim
demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian
kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power),
menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses
politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi
pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
D.
Pengertian warga negara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kriteria warganegara
Berdasar
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD ’45 Tentang Warga
Negara Menurut Pasal 26 UUD 1945:
1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2)
UUD 1945:
1) Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
2)
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa.
Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang hak dan
kewajiban WNI
1) Pasal 27
ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2)
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala
bentuk Hak Asasi Manusia
3)
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan
atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4)
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban
membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan
Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
5) Pasal 31
ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
6) Pasal 33
ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
7) Pasal 34
ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar